15 Paket Sabu Siap Edar, Digagalkan Satreskrim Narkoba Polres Tanah Karo

    15 Paket Sabu Siap Edar, Digagalkan Satreskrim Narkoba Polres Tanah Karo
    TSK dan Barang Bukti saat di ruang Satreskrim Narkoba Polres Tanah Karo

    KARO - Peredaran gelap narkotika jenis sabu seakan tak ada habisnya. Nyali polisi terkesan 'ditantang' oleh para bandar dan pengedar narkoba yang masih tetap 'solid' bergentayangan.

    Buktinya, meskipun akhir-akhir ini Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Narkoba Polres Tanah Karo, gencar menggempur penangkapan. Masih saja ada yang 'licin' bak belut mengedarkan barang haram sabu.

    Meskipun begitu, polisi tidak akan pantang mundur bakal melibas peredaran narkoba di Wilayah Hukum (Wilkum) Polres Tanah Karo.

    Kali ini, 15 paket sabu siap edar berhasil digagalkan dari rumah kos di Jln. UKA Gang Kakaktua, Desa Ketaren, Kabanjahe, Rabu (04/09-2024) sekira pukul 21:30 WIB.

    Tak ketinggalan, seorang pria berinisial HST (38) yang berada di dalam rumah kos-kosan itu, turut diboyong karena diduga menyimpan sabu yang telah dikemas didalam plastik dan siap diedarkan.

    Kapolres Tanah Karo, AKBP Eko Yulianto SH di kantornya menjelaskan, keberhasilan personelnya merupakan bagian tindakan sigap kepolisian untuk merespon informasi dari masyarakat. 

    "Ini adalah bukti nyata bahwa Polres Tanah Karo selalu siap bertindak cepat dan tegas terhadap laporan yang masuk terkait peredaran narkoba. Kita pastikan bahwa tersangkanya dan barang bukti dapat diamankan, " ujarnya, Selasa (10/09-2024).

    Dijelaskan Kapolres, proses penggerebekan di lokasi dan terhadap tersangka dilakukan dengan hati-hati. Petugas harus memastikan tidak ada tersangka lain yang melarikan diri, serta barang bukti yang disembunyikan.

    "Tersangka sudah ditahan di RTP dan akan diproses lebih lanjut dengan dikenakan pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun, "jelasnya.

    Adapun sejumlah barang bukti yang disita berupa 15 paket klip plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 3, 38 gram. Ball plastik klip kosong, dompet warna pink dan pipet plastik yang digunakan sebagai sekop.

    Penindakan dan upaya pencegahan terus dimaksimalkan melalui patroli rutin dan sosialisasi dengan menggandeng tokoh masyarakat, agama dan lingkungan pendidikan tentang bahayanya narkoba.

    Kapolres juga mengajak masyarakat agar lebih waspada dan aktif melaporkan segala bentuk kegiatan yang mencurigakan. kerjasama yang solid antara polisi dan elemen masyarakat sangat diperlukan dalam memerangi peredaran gelap narkoba.

    "Perlu kami sampaikan, masyarakat jangan takut melapor atau menginformasikan ke kami. Dijamin kerahasiaan setiap informasi yang diberikan pasti aman, " tutupnya.

    (Anita Theresia Manua)

    karo sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Pilkada Karo Kian Panas, Cory Sebayang Diisukan...

    Artikel Berikutnya

    Rutan Kabanjahe Ikut Bimtek Penyusunan Laporan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Usung Thema Marilah Sekarang Kita Pergi ke Betlehem, Keluarga Besar Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Rayakan Natal
    Polri Siapkan Ambulans Udara Selama Operasi Lilin 2024 untuk Dukung Libur Nataru Aman
    6 Penekanan Irwasum Polri ke 100 Perwira Remaja SIPSS Batalyon Ksatria Sadacara
    Kapolres Blitar Resmikan Ruang Pelayanan BPKB, Wujudkan Layanan Prima untuk Masyarakat

    Ikuti Kami